Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November

Anggita Rezki Amelia
15 September 2017, 18:44
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang masa lelang blok minyak dan gas bumi. Alasannya karena ada perubahan aturan mengenai skema kontrak bagi hasil gross split, sehingga investor memerlukan waktu menghitung ulang keekonomian blok.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan batas waktu lelang migas tahun ini akan diperpanjang hingga November. "Harus dikasih waktu yang cukup untuk mendalami Peraturan Menteri ESDM yang baru," kata dia kepada Katadata, Jumat (15/9).

Advertisement

(Baca: Polesan Akhir Regulasi untuk Memikat Investasi Hulu Migas)

Adapun regulasi baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017.

Selain itu, alasan lain perpanjangan lelang blok adalah menunggu peraturan mengenai pajak kontrak gross split. “Karena pada waktu sosialisasi gross split dengan pak Wakil Menteri minggu lalu masih banyak pertanyaan aspek fiskal perpajakan yang sekarang masih dibahas di Kementerian Keuangan," kata Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement