Konsumen Indonesia Dianggap Belum Aktif Perjuangkan Haknya

Michael Reily
19 September 2017, 10:44
Razia Mie Korea
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi. Orang Indonesia dianggap belum mampu memanfaatkan hak dan kewajibannya serta belum aktif memperjuangkan hak sebagai konsumen.

Kementerian Perdagangan menyebutkan berdasarkan data survei, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih dianggap rendah berada di angka 30,86%. Indeks ini menunjukkan konsumen Indonesia belum mampu memanfaatkan hak dan kewajiban serta belum aktif memperjuangkan hak sebagai konsumen.

Sementara itu IKK negara-negara di Eropa sudah mencapai 51,3%. Pemerintah berencana mendorong keberdayaan konsumen lewat Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

"Kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan swasta harus bekerja sama untuk mencetak konsumen cerdas," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (18/9). 

Enggar memberi contoh, produk gula dan garam yang marak dibicarakan belakangan menjadi cara pemerintah untuk melindungi sekaligus mencerdaskan konsumen.

Untuk gula, pemerintah melarang penjualan gula yang memiliki kadar keputihan di atas 300. Sedangkan garam, pemerintah sedang mengupayakan penghilangan perbedaan garam konsumsi dan garam industri.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan prioritas untuk dua hal, yaitu keberpihakan kepada konsumen dan peningkatan produk lokal. Sehingga masyarakat bisa mengonsumsi produk lokal yang punya kualitas baik. Jika dijalani bersamaan, kedua hal tersebut akan membuat masyarakat lebih maju dalam tingkat keberdayaan konsumen.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...