Ditjen Bea Cukai Kaji Batasan Bea Masuk Barang Beli di Luar Negeri

Miftah Ardhian
20 September 2017, 20:12
Bandara udara
Katadata

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang mengkaji kembali batasan pajak dari barang yang dibeli di luar negeri. Bea Cukai mengkaji kebijakan terkait video yang viral mengenai penumpang pesawat yang ditagih bea masuk karena membawa tas seharga US$ 250.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, peraturan pengenaan pajak terhadap barang yang dibeli di luar negeri yakni sebesar US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga, telah diterapkan sejak lama. Aturan ini terakhir kali diamandemen pada 2010.

"Tapi kajian ini harus memperhatikan kepentingan industri, retailer, dan outlet dan juga memperhitungkan praktek di negara lain, terutama menyesuaikan income perkapita," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9).

Meskipun demikian, Heru menegaskan, batasan tersebut bersifat moderat. Artinya, terdapat negara yang memiliki batas lebih tinggi dan lebih rendah. Heru mencontohkan, di Malaysia batasan tersebut berada dikisaran angka US$ 18-125. Sedangkan di Kamboja sebesar US$ 50 dan Thailand US$ 285. Oleh karenanya, paling tidak jika dibandingkan Malaysia, aturan batasan milik Indonesia tersebut cukup lunak.

(Baca: Mendorong Ekstensifikasi Cukai)

Heru pun mengatakan, ada beberapa kalangan yang sudah mengajukan usul untuk menaikan batasan tersebut hingga US$ 2.500 per orang. Hal tersebut tidak dimungkinkan karena akan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, industri, retailer, dan outlet yang menjual barang yang sama.

"Dampaknya, terdapat faktor keadilan ke pengrajin atau industri yang memproduksi barang sejenis ke dalam negeri. Kedua, retailer yang menjual barang sejenis yang tentunya saat mengimpor mereka sudah membayar bea masuk dan pajak impor," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...