Harta Tersembunyi Dibidik, Wajib Pajak Dianjurkan Betulkan SPT

Miftah Ardhian
20 September 2017, 19:55
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pegangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membidik harta tersembunyi milik wajib pajak. Berbekal aturan tersebut, Ditjen Pajak bakal melakukan pemeriksaan utamanya untuk wajib pajak yang diduga belum patuh tapi tidak mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).

Peraturan yang dimaksud yaitu PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Bidik Harta Tersembunyi Wajib Pajak)

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, selama Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan, wajib pajak yang belum patuh namun tidak mengikuti tax amnesty masih bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajaknya.

"Kami tidak menentukan batas waktunya karena tidak tahu juga kapan teman-teman (pemeriksa) melakukan pemeriksaan. Jadi, WP (wajib pajak) yang belum (patuh) cepat-cepatlah yang mau membetulkan SPT," kata Yoga saat Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (20/9).

Di sisi lain, Yoga menjelaskan, PP tersebut diprioritaskan untuk wajib pajak bukan peserta tax amnesty untuk memberikan keadilan pada peserta tax amnesty. Namun, ke depan, bila didapati ada peserta tax amnesty yang masih menyembunyikan harta maka aturan tersebut bakal diberlakukan juga. (Baca juga: Realisasi Pajak 53%, Pemerintah Tagih Komitmen Peserta Tax Amnesty)

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ditambahkannya, peraturan tersebut juga tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Kami tidak akan membuat sesuatu yang membuat masyarakat menjadi gaduh dan khawatir," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement