Pansus Angket KPK Diperpanjang, Tiga Fraksi Walk Out Sidang Paripurna

Dimas Jarot Bayu
26 September 2017, 14:21
Paripurna RUU Pemilu
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Gerindra, PAN, dan PKS, memilih walk out atau meninggalkan Sidang Paripurna. DPR memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK.

Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS menolak usulan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga fraksi yang menyatakan penolakan, yakni Gerindra, PAN, dan PKS, memilih walk out atau meninggalkan ruangan saat pembahasan di Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, pihaknya menolak kehadiran Pansus Angket jika tujuannya melemahkan KPK. Karena itu, usulan perpanjangan masa kerja Pansus Angket harus dipikirkan ulang.

Advertisement

"Kalau ingin menolak atau membekukan KPK, Gerindra menolak Pansus Angket," kata Nizar.

Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Muharam mengatakan, sejak awal partainya menghormati proses demokrasi di DPR. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran PKS saat Sidang Paripurna terkait Pansus Angket KPK.

Kendati demikian, PKS tetap tidak setuju dengan pembentukan Pansus Angket. Karena itu, PKS tidak bertanggung jawab atas hasil kerja Pansus Angket. "Sekaligus menolak usul perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK ini," kata Ecky.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, masa kerja Pansus Angket sudah cukup karena telah berlangsung selama 60 hari. Pansus, kata Yandri, hanya perlu membuat rekomendasi dari hasil kerja mereka selama ini.

"Cukup sampai di sini kerjanya dan tidak perlu perpanjang waktunya," kata Yandri. (Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Yandri menilai permintaan perpanjangan masa kerja untuk meminta konfirmasi KPK atas temuan Pansus tidak tepat. Sebab, belum ada jaminan juga bahwa KPK akan hadir jika masa kerja Pansus diperpanjang. "Kalau dikatakan belum cukup dan butuh konfirmasi KPK, belum tentu juga KPK akan hadir," kata Yandri.

Sementara, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengapresiasi hasil kerja Pansus Angket di Sidang Paripurna. Kendati, dia tetap menolak jika ada usaha pembekuan KPK melalui Pansus Angket.

Selain itu, dia juga menolak adanya usulan perpanjangan masa kerja Pansus Angket. Menurut Erma, usulan tersebut tidak tepat jika tujuannya mengkonfirmasi temuan Pansus Angket terhadap KPK. "Jika ada usulan, Demokrat tidak mendukung," kata Erma.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement