Kadin Usul Batas Nilai Bawaan dari Luar Negeri Kena Pajak Jadi US$ 500

Desy Setyowati
27 September 2017, 20:38
Bandara udara
Katadata

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan pajak impor dan bea masuk bisa naik menjadi US$ 500 per orang atau US$ 2.000 per keluarga dari sekarang ini US$ 250 per kepala dan US$ 1.000 per keluarga. Kenaikan sebesar itu diyakini tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor. 

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menjelaskan, kenaikan tersebut sejalan dengan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang juga sudah naik. "Coba bandingkan PTKP kan waktu itu (saat batasan harga US$ 250 diberlakukan pada 2010) sebesar Rp 2 juta, sekarang sudah Rp 4,5 juta," kata dia saat diskusi bertajuk 'Bawa Oleh-Oleh Kemahalan, harus Siap Dipajaki?' di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut Herman, kenaikan tersebut juga sudah mempertimbangkan kepentingan pelancong. Sebab, kenaikan tersebut sudah memperhitungkan biaya yang ditanggung penumpang untuk bepergian. Ia menekankan, tidak mungkin beban bea masuk dan pajak impor melebihi ongkos yang harus dikeluarkan untuk bepergian. (Baca juga: Ditjen Bea Cukai Kaji Batasan Bea Masuk Barang Beli di Luar Negeri)

Di sisi lain, Deputy Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat justru memandang kenaikan signifikan batasan harga hingga 10 kali lipat menjadi US$ 2.500 per orang ataupun US$ 10.000 per keluarga bahkan masih aman bagi industri dalam negeri.

"Industri dalam negeri sebetulnya enggak akan terlalu terganggu. Lagi pula barang yang dibawa traveler (pelancong) ini kan luxury goods (barang mewah) yang kompetitor atau substitusinya (di dalam negeri) jarang," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...