Jual-Beli Hak Kelola Lapangan Tiung Biru Tunggu Kepastian Pajak

Arnold Sirait
29 September 2017, 18:39
Blok Cepu
Katadata

Jual beli hak kelola Lapangan Jambaran-Tiung Biru sampai saat ini masih belum bisa dieksekusi. Salah satu penyebabnya adalah kepastian pajak atas transaksi tersebut.

Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Adriansyah mengatakan sebenarnya proses negosiasi jual beli hak kelola Lapangan Jambaran-Tiung Biru sudah selesai. Hanya memang masih menunggu formalitas, termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pertamina EP Cepu membutuhkan dokumen tertulis Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan. “Masih menunggu tax ruling resmi dari Direktur Jenderal Pajak,” kata dia kepada Katadata, Jumat (29/9).

Saat ini ExxonMobil dan Pertamina memiliki hak kelola sebesar 41,4%. Sisanya sebesar 8% milik PT Pertamina EP dan 9,2% punya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi pernah mengatakan negosiasi akuisisi hak kelola itu sebenarnya sudah selesai. Tinggal menunggu formalitas dari kantor pusat ExxonMobil di Houston, Amerika Serikat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...