Kalah Lawan Setya Novanto, KPK Siapkan Strategi Usut Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
29 September 2017, 20:08
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPK akan terus mengusut korupsi e-KTP, meski hakim telah membatalkan status tersangka Setya Novanto.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan komitmen lembaganya untuk terus mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pernyataan ini disampaikan setelah hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah.

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Laode di Jakarta, Jumat (29/9).

Sebelum hakim mengumumkan putusannya, Laode mengatakan KPK memiliki banyak bukti untuk kembali  menjerat Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.  "Kami sangat yakin dengan bukti yang kami miliki, salah satunya dengan ditetapkan lagi sebagai tersangka," kata Laode. 

Laode menyatakan KPK kecewa dengan vonis persidangan praperadilan. Kendati demikian, kata Laode, KPK secara institusional tetap menghormati putusan tersebut. KPK menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” kata Laode.

(Baca: Penolakan Bukti Rekaman dan Kejanggalan di Praperadilan Setya Novanto)

Menurut Laode, KPK sangat yakin adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ini. Apalagi, sudah ada dua orang terdakwa yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Irman dan Sugiharto.

Majelis hakim sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing tujuh dan lima tahun. Majelis hakim juga mewajibkan Irman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Adapun, Sugiharto diwajibkan membayar denda sebesar 400 juta rupiah subsidair kurungan enam bulan. “KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini,” kata Laode.

Selama sidang praperadilan, KPK mengajukan hampir 200 bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto. Namun, hakim menolak permintaan KPK yang hendak membuka rekaman untuk membuktikan keterlibatan Novanto.

Menangnya Setya Novanto menambah deret kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan dalam penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari kesimpulan hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak sah. “Kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Pimpinan KPK untuk langkah-langkah berikutnya,” kata Setiadi.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan jika putusan yang dihasilkan Hakim Cepi sudah sesuai fakta persidangan. Menurut Ketut, langkah selanjutnya terkait putusan ini akan diserahkan langsung kepada kliennya. “Terserah klien tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai,” kata Ketut.

Rencananya, setelah putusan ini Ketut akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Novanto. Ketut menuturkan, nantinya tim kuasa hukum akan menemui istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk memberi tahu hasil putusan praperadilan.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...