Pemerintah Ubah Aturan Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
2 Oktober 2017, 20:13
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi peraturan menteri nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya menggairahkan lelang wilayah kerja migas.

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan ada beberapa poin revisi pada aturan anyar itu. Pertama, dalam rangka penawaran langsung wilayah kerja migas, investor diberikan keleluwasan melakukan studi secara mandiri. Di aturan yang lama, hanya ada satu mekanisme, yakni studi bersama (joint study).

Dengan mekanisme baru itu nantinya investor berhak memiliki data hasil studi yang dikerjakannya. Investor juga bebas menggandeng perusahaan untuk dijadikan mitra selama studi tanpa perlu melapor ke pemerintah.

Jadi investor ini awalnya akan melakukan studi secara mandiri. Hasil studi ini nantinya dilaporkan ke pemerintah untuk melelang wilayah kerja.

Poin kedua atas revisi itu adalah batas waktu penawaran lelang migas. Menurut Susyanto selama ini jadwal lelang wilayah kerja migas mulai dari penawaran hingga penyerahan dokumen terlalu sempit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...