Darmin Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Pasar Modal

Miftah Ardhian
3 Oktober 2017, 17:44
Darmin Nasution
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyikapi surat penolakan dari Freeport McMoran terkait mekanisme divestasi PT Freeport Indonesia. Dia menginginkan agar divestasi dilakukan tidak melalui mekanisme penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) seperti yang diminta perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. 

Darmin menjelaskan perhitungan atau valuasi saham Freeport dan skema divestasi merupakan kewenangan Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dirinya menekankan, skema divestasinya tidak akan melalui mekanisme IPO.

"Kalau itu divestasinya kan bukan IPO, tapi pemerintah yang akan beli sahamnya," ujar Darmin saat ditemui di Hotel Ritz-Charlton Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Dia mengakui masalah soal Freeport ini karena aturan terkait hal tersebut telah berubah-ubah. Dalam Kontrak Karya (KK) tidak disebutkan bahwa divestasi saham Freeport dapat melalui mekanisme IPO. Namun, terdapat aturan yang membolehkan divestasi melalui IPO. 'Tapi, (aturan) itu sudah dicabut," ujar Darmin. 

(Baca: BPK: Setoran Negara Hilang Rp 6 Triliun dari Kontrak Karya Freeport)

Darmin menyatakan perundingan dengan Freeport akan terus berjalan dan diharapkan proses tersebut bisa selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga belum bisa memastikan apakah saham tersebut akan diambil oleh perusahaan induk (holding) BUMN Pertambangan, atau tidak. 

Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Freeport menyatakan keberatannya terhadap usulan pemerintah mengenai divestasi 51% saham.  “Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan sikap pemerintah,'' dikutip dalam surat tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...