Freeport Berpeluang Bayar Pajak Penghasilan Lebih Rendah

Desy Setyowati
3 Oktober 2017, 21:38
freeport 1.jpg
Dok Freeport

PT Freeport Indonesia berpeluang membayar pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari kontrak yang ada saat ini jika menggunakan sistem prevailing (tidak tetap). Sistem prevailing ini diterapkan apabila status hukum perusahaan asal Amerika Serikat itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK).   

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan status IUPK dan skema prevailing itu, Freeport akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 25%. Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.

Padahal dalam kontrak karya yang ditanda tangani tahun 1991, pajak penghasilan yang harus dibayarkan Freeport adalah 35%. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983.

Selain itu, Freeport juga akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 10%. Rinciannya 6% disetorkan kepada pemerintah pusat dan 4% untuk pemerintah daerah.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 133 Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Semua pajak akan sesuai dengan (aturan) yang berlaku," kata Sri Mulyani usai menghadiri peluncuran Indonesia Economic Wuarterly (IEQ) di Soehana Hall Energy Building, Jakarya, Selasa (3/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...