Kadin Kritik Aturan Harga Listrik Energi Baru Terbarukan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kebijakan harga listrik untuk pembangkit berbahan baku energi baru terbarukan (EBT). Beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah itu membuat pengusahaan semakin sulit mendapatkan pendanaan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang EBT Halim Kalla mengatakan salah satu yang menghambat adalah harga yang bersifat tetap. Adanya kebijakan itu membuat perbankan dalam negeri sulit memberikan pinjaman kepada pengusaha karena sudah dipatok dengan tarif tetap dan rendah.
Selain itu, pihak swasta juga keberatan mengenai besaran harga listrik yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN. "Kalau tarif flat 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit itu tidak make sense," kata Halim di Jakarta, Selasa (3/10).
Penetapan tarif listrik untuk pembangkit berbahan baku energi baru terbarukan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)/Angin, tarif listriknya ditentukan berdasarkan BPP setempat.
Apabila BPP pembangkit setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB paling tinggi 85% dari BPP setempat. Namun jika BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Halim mengatakan seharusnya tarif listrik dari energi baru terbarukan bersifat dinamis. Misalnya 8 tahun pertama kontrak, tarif listrik bisa dipatok 115% dari BPP setempat, lalu pada 8 tahun kedua turun menjadi 100% dari BPP setempat. Lalu pada 8 tahun berikutnya baru 85% dari BPP setempat.
Dengan lebih dinamis itu pengusaha bisa memiliki waktu untuk mengembalikan modalnya. Alhasil akan semakin banyak pengusaha yang mau terjun dalam proyek EBT. Ujungnya dapat membantu pemerintah menyukseskan target bauran energi dari EBT minimal 23% pada 2025.
Halim juga menagih janji pemerintah yang akan mencarikan kredit dengan bunga rendah dari perbankan luar negeri untuk pengusaha listrik swasta di sektor EBT. Hal itu akan membantu pengusaha karena bunga bank di dalam negeri bisa mencapai 12%.
Harapannya, nantinya ada pinjaman dengan bunga di bawah 5%. "Pemerintah selalu menjanjikan adanya bantuan dari negara luar yang bunganya rendah, dan itu akan digunakan swasta untuk investasi. Tapi belum ada sekarang," kata Halim.
Di sisi lain, menurut Halim, investasi energi baru terbarukan di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab seperti yang kerap disinggung Menteri ESDM Ignasius Jonan karena harganya murah hanya US$ 2 sen per kwh. Alasannya harga di Uni Emirat Arab bisa murah karena sudah diberikan insentif oleh pemerintah setempat.
"Itu tidak apple to apple. Di Dubai dan Arab bunga nol, insentif khusus, lahan gratis, transmisi sudah tersedia, dan skala besar sehingga efektif," kata dia.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, harga listrik untuk energi baru terbarukan masih menarik bagi investor. Bukitnya dalam dua bulan terakhir ada 64 penandatangan jual beli listrik di sektor EBT. “Bicara fakta saja. Bukti kalau ini menarik kan ada 60-an yang teken kontrak,” ujar dia kepada Katadata.
Namun, Dadan tidak memungkiri kalau ada beberapa investor yang kontra atas harga listrik tersebut. Ini karena harga tiap daerah berbeda.
Di daerah Jawa, investor memang banyak yang keberatan karena BPP sangat rendah. Sementara di daerah lainnya seperti pembangkit listrik tenaga matahari di Indonesia Timur masih menarik karena harganya bisa mencapai belasan sen dolar.