KPK Gandeng Kadin Agar Pengusaha Tak Suap Pejabat

Ameidyo Daud Nasution
3 Oktober 2017, 19:35
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama tersebut dijalin melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani serta Wakil Ketua Umum KPK Laode Muhammad Syarif.
 
Dengan menjalin kerja sama ini, KPK akan memberi sosialisasi kepada anggota Kadin mengenai kebijakan hukum, utamanya terkait tindak pidana korupsi di tingkat korporasi, termasuk mencegah suap atau gratifikasi kepada pejabat.
 
"Jadi bisa mencegah tindak pidana korupsi terkait korporasi serta meningkatkam Good Corporate Governance itu sendiri." ujar Rosan di sela acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin di Jakarta, Selasa (3/10).
 
Selain itu, Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan-peraturan yang memberatkan para pengusaha yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Banyaknya aturan yang harus dijalankan itu menurutnya membuat bisnis menjadi rawan terhadap praktik-praktik korupsi.
 
“Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata dia.
 
Dia mengatakan, saat ini masih banyak kasus korupsi yang melibatkan swasta utamanya di daerah. Bahkan, praktik suap yang merupakan pelanggaran hukum ini kerap dianggap normal oleh dunia bisnis di daerah.
 
"Input dari daerah, ada dana tidak terduga (dalam investasi) sebesar 10% bahkan bisa 15 hingga 20% (untuk melancarkan usaha ke pemerintahan daerah terkait)," ujar Rosan.
 
Rosan menjelaskan KPK juga mengingatkan agar dunia usaha ke depannya berani untuk menjalankan usahanya sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini menurutnya menjawab kekhawatiran para pengusaha yang kerap dilema antara mengikuti aturan namun tidak memenangkan tender atau melanggar aturan namun terancam oleh lembaga antirasuah tersebut. "KPK bilang, laporkan saja apabila diminta (uang) dalam proses lelang," ujar Rosan.
 
Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan. KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh ACLC-KPK.
 
Di antara korporasi yang sempat tersangkut masalah korupsi antara lain PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011.
 
Sementara kasus gratifikasi yang melibatkan perusahaan tampaknya tak terhitung lagi. Di tataran nasional, kasus yang sempat mencuat misalnya dalam kasus suap pejabat pajak hingga pengaturan kuota impor sapi.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...