Belasan Kontraktor Migas Tunggak Bayar Pajak Triliunan Rupiah

Anggita Rezki Amelia
4 Oktober 2017, 20:34
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan pajak dari belasan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar ratusan juta. Temuan ini berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 disebutkan awalnya, kewajiban pajak ke-17 KKKS atau pun pemegang Working Interest (mitra) yang harus disetor adalah US$ 330 juta. Namun dari jumlah tersebut baru US$ 120 juta yang terbayarkan sehingga terdapat kekurangan US$ 209 juta.

Dari US$ 209 juta itu juga  sudah terbayar saat pemeriksaan sebesar US$ 251 ribu. Alhasil yang masih belum terbayarkan US$ 208,7 juta atau Rp 2,8 triliun. 

Jumlah pajak yang harus dibayarkan itu sebenarnya bukan hanya untuk tahun ini. Dari US$ 209 juta ada US$ 60 juta yang sudah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Perhitungan Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Tahun 2014 No. 20/AUDITAMA/VII/PDTT/03/2016 tanggal 3 Maret 2016.

Bahkan, BPK sudah merekomendasikan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) agar berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak untuk menagih kurang setor pajak sebesar US$ 60 juta dan mengenakan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan. Namun atas rekomendasi tersebut belum ada penyelesaian.

Selain itu BPK juga mengirimkan surat konfirmasi kepada 17 KKKS operator dan mitra untuk memperoleh penjelasan terkait kebenaran nilai pajak terutang beserta alasan kurang setor pajak. Dari jumlah tersebut ada enam KKKS operator dan mitra tidak menjawab surat konfirmasi. Mereka adalah Kondur Petroleum S.A./EMP Malacca Strait, PT Imbang Tata Alam, EMP Bentu Ltd., EMP ONWJ, PT Golden Spike Energy Indonesia, dan Mandiri Madura Barat.

Dari 11 kontraktor yang menjawab surat konfirmasi itu, tujuh di antaranya menyatakan telah mengajukan permohonan pemindahan buku kepada Kantor Pelayanan Pajak Migas atas kelebihan pembayaran tahun-tahun pajak sebelumnya. Nilainya US$ 14 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...