Sri Mulyani Akan Tarik Pajak e-Commerce di Bawah 10%
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang dalam persiapan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan soal pajak e-commerce . Ken mengatakan dalam rancangan PMK tersebut, pengenaan tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10%.
"Pajaknya tidak 10% seperti PPN," kata Ken di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Ken mengatakan tidak memaparkan substansi aturan tersebut secara lengkap, namun dirinya memberi petunjuk bahwa tarif yang dikenakan lebih rendah dari pajak umumnya.
Ken menjelaskan mekanisme pajak untuk e-commerce ini nantinya akan dilakukan ke toko online. Nanti toko-toko tersebut akan memajaki barang-barang yang ada sehingga ketika transaksi secara otomatis maka akan ada pajak yang dibayarkan.
"Tidak mungkin mereka lari keluar negeri," ujar Ken.