Pengamat dan Hadi Poernomo Dukung Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Desy Setyowati
5 Oktober 2017, 20:17
Sri Mulyani pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi usai mengikuti sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2016.

Rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari pengamat pajak hingga mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Setelah berpisah, lembaga pajak diusulkan untuk dipimpin dewan direksi atau dewan komisioner.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diselenggarakan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi UU KUP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. 

Advertisement

Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, dirinya mendukung pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Namun, dia menyarankan agar pengawasannya tetap di bawah Kemenkeu artinya semi-otonom. Saran lainnya, lembaga semi-otonom tersebut dipimpin dewan direksi atau dewan komisioner.

"Usulan baru saya, pimpinan lembaga baru itu sifatnya board of directors (BoD) seperti di Singapura, Hong Kong, dan Malaysia," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/10). (Baca juga: Dirjen Pajak Pensiun Dua Bulan Lagi, Sri Mulyani Siapkan Pengganti)

Menurut dia, lembaga pajak di Singapura dipimpin sembilan komisoner, sedangkan lembaga pajak di Malaysia dan Hongkong masing-masing dipimpin tujuh dan lima komisioner. "Masing-masing BoD ada perwakilan yang berkaitan dengan pajak, ada dari private (swasta). Ini karena pajak multidisiplin ilmu, maka logis kalau nanti BoD merepresentasikan keilmuan tersebut,” ujar dia.

Adapun dewan komisioner diisi perwakilan dari pemerintah dan masyarakat. Perwakilan dari masyarakat bisa berasal dari ekonom, akademisi, akuntan, ataupun pengacara. “Ini untuk memberikan kepercayaan dari wajib pajak agar perumusan kebijakan itu sudah terwakili," ucapnya.

Seiring penguatan wewenang Ditjen Pajak, ia pun menilai revisi UU KUP perlu mengatur mengenai peningkatan peran komite pengawas perpajakan. Ia meminta agar fungsi komite sebagai mediator bisa dimaksimalkan di antaranya untuk menyelesaikan sengketa pajak agar tidak berlarut-larut. Maka itu, perlu juga diatur soal alternatif penyelesaian sengketa pajak di luar upaya hukum (alternatif dispute resolution).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement