Pengusaha Minta 2 Syarat ke BPH Migas Saat Operasi SPBU “Nakal”
Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menyambut baik Operasi Patuh Penyalur (OPP) yang akan dilakukan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) "nakal" yang diduga melakukan kecurangan. Namun, dalam melakukan itu, ada dua permintaan dari pengusaha itu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah III Hiswana Migas Syarif Hidayat mengatakan syarat pertama adalah BPH harus bisa membedakan mengenai kecurangan dan kendala teknis. Ini karena ada SPBU yang menjual BBM tidak sesuai takaran karena kesengajaan, ada juga yang faktor teknis, seperti ausnya mesin.
Jadi penindakannya pun nanti harus dibedakan antara yang sengaja dan teknis. Jika memang ada pengusaha SPBU yang sengaja bertindak curang maka BPH Migas bisa tegas memberi sanksi. “Jadi mana yang sifatnya pembinaan berupa teguran mana yang wajib diberikan tindakan tegas," kata dia kepada Katadata, Jumat (6/10).
Hal kedua yang harus diperhatikan ketika OPP adalah perlunya pendamping bagi BPH Migas. Jadi nantinya BPH bisa menggandeng Direktorat Metrologi dari Kementerian Perdagangan. Ini penting karena direktorat tersebut adalah lembaga yang berwenang untuk pengujian takaran.
(Baca: SPBU Curang, Kementerian Perdagangan: Kami Buktikan ke Pertamina)
Adanya pendamping dari Direktorat Metrologi ini juga untuk menghindari perbedaan opini. “kecuali petugas dari BPH Migas sudah bersertifikasi untuk melakukan pengujian," kata Syarif.
Perbedaan opini ini bisa muncul karena dalam menjual BBM ada batas toleransi mengenai BBM yang keluar dari dispenser. Batas toleransi ini mengacu pada ketentuan Direktorat Metrologi.
Berdasarkan ketentuan itu, toleransi takaran yang keluar dari dispenser BBM di SPBU tidak boleh kurang atau lebih dari 0,5%. Artinya jika BBM diisi ke dalam bejana ukuran 20 liter, maka standar toleransinya tidak boleh kurang atau lebih 100 mililiter.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai November nanti. Upaya ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai adanya SPBU yang curang ketika menjual Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan banyak masyarakat melaporkan adanya tindak kecurangan seperti volume BBM yang keluar dari dispenser SPBU tidak sesuai takaran. “Kami terima laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat, dalam hal ini mengenai volume," kata dia dalam konferensi pers di BPH migas Jakarta, Kamis (5/10).