Penerimaan Baru 60%, Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Tiap Hari

Desy Setyowati
10 Oktober 2017, 10:53
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengupayakan sejumlah cara untuk mengejar target penerimaan pajak yang masih kurang sekitar Rp 500 triliunan. Salah satu caranya, yaitu menggencarkan penegakan hukum terhadap para penunggak pajak, termasuk penyembunyi harta.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan upaya penegakan hukum berupa penyanderaan (gizjeling) terus dilakukan. "Silahkan tanya lembaga pemasyarakatan, tiap hari itu ada (yang disandera)," kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Senin (9/10) malam. (Baca juga: Penerimaan Pajak Diramal Kurang Rp 100-200 T Hingga Akhir Tahun)

Ken Optimistis penegakan hukum bisa berlangsung efektif mengingat Ditjen Pajak menggenggam data dari pelaksanaan amnesti pajak. Selain itu, pada September lalu, Ditjen Pajak sudah mendapat senjata baru untuk memproses harta tersembunyi milik wajib pajak yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017.

"Kami kerjakan sesuai prosedur yang berlaku di Ditjen Pajak. Tidak mungkin datanya (dari amnesti pajak) didiamkan saja kan? Anak (petugas) pajak tahu semua data di pajak ini," kata Ken. (Baca juga: Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty)

Senada dengan Ken, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan penyanderaan terus dilakukan. Di sisi lain, Ditjen Pajak juga melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak. “Termasuk di dalamnya menindaklanjuti pasca amnesti pajak. Itu saja yang kami optimalkan," kata Yon.

Sejauh ini, ia memantau bahwa penerimaan pajak masih tumbuh 12,6% dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy). Namun, itu kalau mengeluarkan penerimaan amnesti pajak. Kalau penerimaan amnesti pajak dimasukkan, maka pertumbuhan penerimaan pajak diakuinya negatif.

"Sektor yang masih tumbuh itu pertambangan sekitar 30%. Jasa kurir juga tumbuhnya tinggi, sampai 35%. Tapi kan itu bagian dari (sektor) jasa, jadi kontribusinya masih kecil," kata dia.

Untuk memaksimalkan penerimaan, Ditjen Pajak juga berancang-ancang untuk segera merilis aturan mengenai pajak sektor digital ekonomi. Rencananya, aturan itu akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kalau bukan minggu ini, mungkin minggu depan," kata Yon. (Baca juga: Sri Mulyani Akan Tarik Pajak e-Commerce di Bawah 10%)

Tahun ini, pemerintah dan DPR menyepakati target pajak Rp 1.283,6 triliun. Sepanjang Januari-September, realisasi target penerimaan baru 60% yaitu sebesar Rp 770,7 triliun. Ini artinya masih ada kekurangan Rp 512,9 triliun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...