Grab dan Go-Jek Minta Pemprov Jawa Barat Tinjau Larangan Taksi Online

Michael Reily
14 Oktober 2017, 09:52
Demo Taksi & Bajaj
Arief Kamaludin|KATADATA
Aksi demonstrasi larangan taksi online di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, (22/3).

Perusahaan digital penyedia layanan transportasi berbasis online, Go-Jek dan Grab, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meninjau kembali keputusan pelarangan taksi online di wilayahnya. Alasannya, mitra pengemudi perusahaan tersebut merasa taksi online sudah menjadi salah satu pekerjaan tetap bagi mereka.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan pelarangan operasional taksi online tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. “Kami mengimbau pemerintah Jawa Barat untuk meninjau ulang keputusan dan akan segera meminta waktu untuk berdiskusi,” kata Ridzki kepada Katadata, Jumat (13/10).

(Baca: Pengelola Taksi Online Belum Sepakat Aturan Batasan Tarif)

Menurutnya, banyak masukan yang diterima dari akun media sosial Grab yang menyayangkan keputusan pemerintah Jawa Barat. Meski tidak menyebutkan data berapa banyak masyarakat Jawa Barat yang bekerja sebagai pengemudi GrabCar, dia mengaku pengemudi Grab menjadi salah satu pilihan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.

Meski begitu, dia mengungkapkan keputusan Pemprov Jawa Barat tersebut akan disikapi dengan bijak dan berharap keputusan yang diambil dapat bermanfaat untuk masyarakat terutama mitra pengemudi. “Kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi di Indonesia secara keseluruhan,” ujar Ridzki.

Meski taksi online dilarang, Grab mungkin masih bisa tetap beroperasi di Jawa Barat. Grab telah melakukan kolaborasi dengan taksi konvensional lewat kerja sama dengan mitra pengemudinya di daerah tersebut. Nantinya, Ridzki akan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam industri transportasi untuk memberikan manfaat bagi semua pihak.

(Baca juga: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Dihubungi secara terpisah, Public Relations Manager Go-Jek Rini Widuri menyesalkan penutupan layanan transportasi online oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat. “Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini telah merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan Go-Jek,” ujar Rini kepada Katadata.

Layanan aplikasi dengan dasar permintaan konsumen seperti Go-Car hadir untuk memberikan solusi transportasi yang mudah dan nyaman. Selain itu, ada kesempatan membuka peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Terkait dengan perizinan, Rini mengaku Go-Jek telah memenuhi aturan yang berlaku seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan kelengkapan izin, secara keseluruhan, transportasi online juga berhasil membuat perubahan.

“Kehadiran layanan transportasi online juga telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi,” ujar Rini.

Pada 9 Oktober yang lalu, Dinas Perhubungan Jawa Barat menyatakan mendukung aspirasi dari Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat. Mereka mengusulkan supaya angkutan sewa khusus atau taksi online tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan yang baru tentang angkutan sewa khusus atau taksi online.

Kementerian Perhubungan menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online masih tetap berlaku hingga 1 November mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo sebagai tindakan salah kaprah karena menganggap terjadi kekosongan hukum. Rencananya, pada 17 Oktober nanti bakal diterbitkan aturan baru untuk merevisi Permenhub 26/2017.

Mahkamah Agung mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...