Luhut: Silakan Anies Hentikan Reklamasi Jakarta, Asal Sesuai Aturan

Dimas Jarot Bayu
17 Oktober 2017, 13:19
Luhut
Arief Kamaludin (Katadata)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan rencana penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Luhut mengingatkan, penghentian reklamasi harus dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

"Silakan saja, kalau sesuai aturan saya ikut saja. Kalau aturannya memang demikian kami ikuti," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10).

Advertisement

Luhut merespons pernyataan Anies dalam pidato perdananya sebagai Gubernur DKI pada Senin (16/10) malam. Anies tak secara langsung menyatakan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Dia menyatakan pengelolaan tanah, air, teluk dan pulau tidak boleh diletakan di atas kepentingan individu maupun korporat.

"Termasuk pengelolaan tanah, air teluk dan pulau tidak boleh diletakan atas dasar kepentingan individu. Pengelolaan itu semua tidak boleh untuk suatu golongan, suatu perhimpunan atau suatu korporasi tapi untuk kepentingan warga Jakarta semua," kata Anies dalam pidatonya.

(Baca juga: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)

Luhut mengingatkan, ada batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintah, baik menteri, gubernur, bahkan presiden sekalipun. Sehingga, kata dia,   Anies harus mempertimbangkan aturan dan kewenangan yang dimilikinya ketika ingin menghentikan reklamasi.

"Jangan anggap jadi Gubernur DKI lantas semua bisa dikerjakan, tidak dapat begitu. Jadi kita harus melihat jernih," kata Luhut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement