Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Mengancam Hak Privasi Konsumen

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2017, 18:54
Ponsel internet
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Tanpa ada aturan perlindungan data, registrasi kartu prabayar dianggap berbahaya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai aturan registrasi kartu prabayar yang diterbitkan pemerintah berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Apalagi hingga saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengatur perlindungan data pribadi.

Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar menilai, saat ini ada 32 Undang-undang yang memiliki konten penggunaan data pribadi, baik dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, dan keamanan. Sayangnya, dari berbagai aturan tersebut tidak ada yang secara spesifik mengatur perlindungan data pribadi.

"Tidak satupun mengatur bagaimana mekanisme perlindungan data yang direkam," kata Wahyudi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/10). (Baca: Kominfo Mulai Sosialisasi Pendaftaran Kartu Seluler, Begini Caranya)

Dengan kekosongan aturan terebut, menurut Wahyudi, potensi ancaman pelanggaran hak privasi warga terbuka luas. Alasannya, dalam prosesnya pengumpulan data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) memang dilakukan tersentralisasi oleh pemerintah.

Namun, proses validasi tetap dilakukan oleh operator, sehingga ketiadaan aturan memberikan peluang penyalahgunaan pengumpulan data pribadi. "Registrasi SIM card ini terlalu mengancam," kata Wahyudi.

(Baca: Operator Tri Sebut Aturan Registrasi SIM Card Bakal Ganggu Bisnis)

Wahyudi menuturkan, Indonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang belum mengatur perlindungan data pribadi warganya. Dari catatan Elsam, saat ini sudah ada 16 dari 88 negara yang memiliki aturan yang sangat kuat dalam melindungi warga negara. Sebanyak 24 negara kuat perlindungannya, 32 negara dalam kategori sedang, dan 16 negara dalam kategori rendah.

"Sebanyak 16 negara yang masuk dalam kualifikasi kurang melindungi data pribadi termasuk Indonesia," kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, Indonesia merupakan delapan dari 88 negara di dunia yang tak punya UU Perlindungan Data, namun tetap memberlakukan kebijakan registrasi kartu prabayar. Indonesia bersanding dengan Brazil, Tiongkok, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, Swiss, dan Zimbabwe.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...