Dapat Anggaran Rp 45 T di 2018, Kemenkeu Diminta Fokus Awasi Dana Desa

Desy Setyowati
19 Oktober 2017, 16:06
Sri Mulyani Dana Desa
Arief Kamaludin (Katadata)

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 45,68 triliun tahun depan. Dengan anggaran tersebut, Kemenkeu diminta fokus meningkatkan pengawasan dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengelolaan dana transfer daerah dan dana desa.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pengawasan dan pendampingan kepada Pemda sangat penting mengingat anggaran yang digelontorkan nilainya cukup besar. Tahun ini saja, transfer ke daerah dan dana desa ditetapkan Rp 766,3 triliun.

Dia bahkan mengusulkan agar anggaran pendampingan dan pengawasan dana desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa dan PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dialokasikan saja ke Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu (DJPK). (Baca juga: 900 Kepala Desa Ditangkap, Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Ketat)

"Anggaran Kementerian Desa sekitar Rp 2,5 triliun dan Kemendagri juga sama, kalau bisa dialokasikan ke DJPK itu saya rasa akan lebih baik. Karena yang punya peran penting itu justru di Kemenkeu kan ada balai-balai pelatihan di desa-desa itu bisa digunakan," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) terkait RKA KL di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa instansinya akan bekerja sama dengan kedua kementerian terkait pendampingan Pemda. "Memang (pengawasan dan pendampingan) jadi tantangan tersendiri. Nanti kami akan kerja sama dengan Kementerian Desa dan PDTT dan Kemendagri,” kata dia. (Baca juga: Cegah Penyelewengan, Mendes Gandeng KPK Audit Dana Desa)

Selain mendorong pengawasan transfer daerah dan dana desa, Komisi Keuangan juga meminta Kemenkeu memperbaiki tata kelola di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tujuannya, agar Ditjen Pajak tidak hanya fokus pada wajib pajak yang sudah patuh saja. Tetapi juga memperluas basis pajak, terutama untuk bidang-bidang yang selama ini kurang maksimal ditagih pajaknya.

Namun demikian, pemungutan pajak ini juga jangan sampai menimbulkan keresahan di dunia usaha. "Pajak selain instrumen penerimaan negara tapi juga untuk mendorong ekonomi. Kalau semua didorong ini bukan produktif, semua orang jadi takut dan ekonomi tidak akan bergerak,” kata Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng.

Selain menetapkan anggaran Kemenkeu, Komisi Keuangan juga menetapkan anggaran kementerian dan lembaga lain yang menjadi mitranya, yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rp 1,99 triliun. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPS) Rp 2,84 triliun, Badan Pusat Statistik (BPS) Rp 4,76 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,452 triliun, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rp 224,8 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...