KLHK Pastikan Penerapan Euro 4 Tetap September 2018

Miftah Ardhian
19 Oktober 2017, 07:00
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan penerapan Bahan Bakar dengan standar Euro 4 tetap dilakukan September 2018. Ini seiring dengan kesiapan kilang minyak milik PT Pertamina (Persero) memproduksi bahan bakar tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan M.R. Karliansyah mengatakan saat ini Pertamina tengah mempersiapkan kilang untuk memproduksi Euro 4. Rencananya ada dua kilang yang akan memproduksi bahan bakar tersebut, yakni Cilacap dan Balongan.

Dua pekan lalu, Karliansyah juga sudah diundang Pertamina menghadiri peluncuran (soft launching) BBM standar Euro 4 di Cilacap. Kilang Cilacap ini mampu memasok sekitar 60% kebutuhan BBM di Pulau Jawa.

Sedangkan Kilang Balongan masih dalam tahap finaliasi, meskipun unsur sulfur untuk Solar dan bensin sudah di bawah 50 ppm. "Yang jelas Kilang Cilacap sama Balongan itu siap. Mungkin tahun depan ada yang lain, kan sedang upgrading kilang juga," ujar Karliansyah kepada Katadata saat ditemui di kawasan Kilang Sei Pakning, Bengkalis, Roau, Rabu (18/10).

Di sisi lain, menurut Karliansyah, kewajiban standardisasi Euro 4 ini tidak hanya mencakup penggunaan bahan bakarnya, tapi juga teknologi kendaraannya. Artinya kendaraan yang sudah berbahan bakar Euro 4 tidak bisa lagi menggunakan Euro 2. Sehingga kebijakan itu bisa optimal.

Adapun, tujuan penerapan penggunaan standar Euro 4 ini untuk menekan pencemaran lingkungan. Apalagi untuk wilayah perkotaan, sebanyak 70% sumber pencemaran berasal dari emisi yang di keluarkan oleh kendaraan.

Selama ini, kandungan sulfur di bahan bakar yang ada sebanyak 250 ppm atau 300 ppm. Sedangkan, dengan standar Euro 4, maka kandungan sulfurnya hanya berada di angka maksimal 50 ppm. "Nanti di September 2018 itu mulai berlaku. Sekarang masih tahap penyesuaian," ujar Karliansyah

Kewajiban menggunakan standar Euro 4 ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017. Pasal 2 ayat 1 aturan itu menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

Kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan  bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...