Bawaslu Belum Terima Pengaduan Parpol Tak Lolos Daftar Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
20 Oktober 2017, 17:26
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Kotak berisi surat suara usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menerima laporan dari peserta partai politik yang tidak lolos seleksi pendaftaran pemilihan umum 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak meloloskan 13 partai politik karena dianggap tak memenuhi persyaratan dokumen.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan disampaikan ke Bawaslu," kata anggota komisioner Bawaslu Rachmat Bagja dihubungi Katadata, Jumat (20/10).

Advertisement

Rachmat menjelaskan apabila ada pengaduan, Bawaslu akan memeriksa dokumen seperti keputusan KPU, berkas pengaduan dan alat-alat bukti.

(Baca: Jokowi Diramal Batasi Anggaran Infrastruktur Jelang Pemilu 2019)

Rachmat mengatakan pada pemilu 2014, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sempat tak lolos daftar peserta pemilu. Namun kemudian PKPI mengadukan dan bersengketa di Bawaslu dan berakhir lolos jadi perserta pemilu.

KPU mengumumkan ada 14 partai yang telah lolos seleksi pendaftaran pemilu 2019. Mereka dinyatakan lolos karena telah melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh KPU.

"Dari 27 partai politik, 14 partai nasional dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Komisioner KPU Viryan ketika dihubungi Katadata, Jumat (20/10).

Sementara itu, 13 partai lainnya dianggap tidak lengkap berkasnya hingga masa pendaftaran calon peserta pemilu ditutup. Viryan menuturkan, ada berbagai dokumen yang tidak dilengkapi dari 13 partai tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement