BI: Grab dan Tokopedia Tak Perlu Izin Tambahan untuk Terbitkan E-Money
Tokopedia dan Grab sedang mengurus izin uang elektronik (e-money) di Bank Indonesia. Setelah terdaftar sebagai penerbit uang elektronik, keduanya tak perlu izin tambahan untuk menjalankan rencana memperluas cakupan Tokocash dan GrabPay hingga keluar dari platform masing-masing.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Enny Panggabean menyatakan, setelah terdaftar, penggunaan uang elektronik tidak terbatas di dalam platform penyelenggaranya. “Kan dia sudah ada izin uang elektronik,” ujarnya, Kamis (20/10) malam.
Hanya, selama prosedur ini berjalan, baik Tokopedia maupun Grab memang harus membekukan sementara layanan isi ulang Tokocash dan GrabPay credits. Selain itu, beberapa uang elektronik lain dari Shoppee dan PayTren milik Yusuf Mansur juga masih dibekukan selama pengurusan izin.
Grab Indonesia memang berencana memperluas layanan GrabPay. “Untuk memperluas layanan kami bagi seluruh masyarakat Indonesia, kami sedang berdiskusi intensif dengan BI,” kata Ongki Kurniawan, Managing Director, GrabPay Indonesia,” Selasa (17/10) lalu.
Begitu pula Tokopedia yang berupaya untuk mengembangkan layanan TokoCash sebagai alat pembayaran di luar platform. “Tokopedia mengambil inisiatif agar masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat bertransaksi nontunai,” kata Chief Executive Officer Tokopedia William Tanuwidjaya.
Sementara GoJek yang fitur uang elektroniknya yakni GoPay telah mengantongi izin bank sentral lebih dulu pasang ancang-ancang. CEO PT GoJek Indonesia Nadiem Makarim mengatakan dalam waktu GoPay akan menjadi platform untuk pembayaran berbagai transaksi belanja e-commerce.
“Dalam tiga hingga enam bulan ke depan, GoPay akan menjadi alat pembayaran tidak hanya untuk transaksi di aplikasi GoJek," kata Nadiem dalam konferensi Global Mobile Internet Conference (GMIC) Indonesia 2017, di Indonesia Convention Center (ICE), BSD, Tangerang, Selasa (26/9) lalu.