Jokowi Ingatkan Kepala Daerah agar Hati-hati Kelola Anggaran

Ameidyo Daud Nasution
24 Oktober 2017, 18:31
jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan), Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan pembekalan kepada calon perwira

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para kepala daerah tidak memberi ruang terhadap korupsi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut.

Jokowi menyatakan, bahkan dirinya tidak dapat menolong siapapun yang berurusan dengan lembaga anti rasuah. "Hati-hati ini saya titip, saya tidak bisa bilang jangan (tangkap) kepada KPK," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/9).

Dirinya mengatakan, bantuan yang dapat diberikan hanyalah dengan membangun sistem penganggaran dan pengadaan yang lebih transparan. Oleh sebab itu Jokowi menjanjikan akan ada Peraturan Presiden khusus untuk membangun sistem tersebut. "Saya bantunya hanya dengan sistem ini," kata Jokowi.

Dengan sistem nanti akan terbangun pengadaan secara digital seperti e-planning, e-budgeting, hingga e-procurement. “Politik anggaran penting, tapi pengelolaan APBD jangan lagi menggunakan pola lama,” kata Jokowi.

Jokowi menjanjikan dengan adanya sistem ini maka kepala daerah tidak perlu takut akan ditindak oleh penegak hukum. "Kalau tidak membuat apa-apa (pelanggaran) tidak perlu takut," katanya.

Terakhir, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka korupsi. Aswad diduga melakukan korupsi dan suap terkait izin tambang hingga mencapai Rp 2,7 triliun.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10) lalu.

Saut menuturkan, Aswad diduga telah melakukan korupsi dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. 

Sebelum itu, KPK juga menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Siti Mashita diduga menerima uang terkait proyek pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...