Tekan Praktik Kartel dan Monopoli, Kemendag Dukung Penguatan KPPU

Miftah Ardhian
24 Oktober 2017, 15:08
Mendag Enggar
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan setuju dengan rencana amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Amandemen ini diharapkan dapat memberikan peran dan kewenangan yang lebih kuat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menekan praktik monopoli dan kartel dalam dunia usaha di Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih banyak praktek-praktek monopolistik dan kartel terjadi dalam dunia usaha di Indonesia. Walaupun, para pengusaha sering kali membantahnya. Dia menganggap praktik-praktik tersebut sudah mengkristal di benak pegusaha. Kecenderungan melakukan monopoli sudah menjadi karakter pengusaha.

Advertisement

"Makanya harus ada pengaturan bahwa itu (monopoli dan kartel) itu tidak bisa dilakukan. Kalau terjadi yang dirugikan itu rakyat. Kalau diatur pun yang diuntungkan rakyat," ujar Enggar saat acara Diskusi Panel Amandemen UU 5/1999, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (24/10).

Enggar mengatakan amandemen UU ini merupakan inisiatif dari DPR. Artinya merupakan aspirasi dari masyarakat yang disuarakan oleh perwakilannya di lembaga legislatif negara. Dia pun sangat mendukung amandemen tersebut lantaran KPPU memerlukan suatu payung hukum agar bisa menerobos dan menjalankan langkah cukup ekstrim dalam menegakan usaha persaingan sehat di Indonesia.

"Sudah terlalu banyak rente ekonomi di Indonesia. Saya mau KPPU bisa melakukan langkah yang lebih ekstrim," ujar Enggar. (Baca: Apindo Siapkan Masukan Terkait Revisi UU Monopoli)

Beberapa poin yang akan dibahas dalam amandemen ini, pertama, terkait dengan kelembagaan KPPU sendiri. Kedua, terkait dengan merger dan akuisisi perusahaan. Ketiga, soal denda dan sanksi hukum yang bisa dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha yang bersalah.

Enggar yakin dengan pembenahan aturan dasar ini, KPPU bisa menciptakan level playing field yang sama antara perusahaan besar dengan yang kecil terutama pengusaha baru di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan besar diharapkan bisa menggandeng UMKM untuk melakukan kolaborasi.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement