SKK Migas Batal Pasang Alat Ukur Produksi Minyak di 14 Titik

Anggita Rezki Amelia
26 Oktober 2017, 18:01
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil
ilustrasi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) batal memasang alat ukur produksi minyak bumi (flow meter) di 14 titik. Penyebabnya adalah kendala teknis di lokasi yang tidak memungkinkan memasang alat tersebut.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan dari 14 titik itu, sembilan berada di blok migas produksi dan lima di titik serah minyak. Adapun, beberapa blok migas itu adalah North Sumatra Offshore (NSO), North Sumatra B (NSB), Ketapang dan beberapa wilayah kerja yang dioperatori Kangean Energi Indonesia (KEI). “Kondisi teknis yang  membuat tidak memungkinkan untuk dipasang," kata dia kepada Katadata, Kamis (26/10).

Dengan demikian, target titik pemasangan flow meter pun menjadi susut. Sebelumnya ditargetkan titik yang terpasang flow meter sebanyak 209 titik. Kini hanya ada 195 titik yang bisa dipasang alat ukur produksi. Rinciannya, 165 titik di blok produksi, dan 30 titik di terminal titik serah migas.

Mengacu data SKK Migas,hingga awal september lalu sebanyak 146 titik telah terpasang alat ukur produksi dan tersambung secara daring. Artinya tersisa 49 titik lagi yang kini masih dalam proses pemasangan. 

Wisnu menargetkan akhir November ini seluruh titik pemasangan flow meter bisa terpasang dan bisa terbaca secara daring di server SKK Migas. "Akhir November ini selesai," kata dia. 

(Baca: Alat Ukur Produksi Minyak Sudah Tersambung Daring di 146 Titik)

Adapun alat ukur produksi tersebut tidak hanya terpasang di sumur minyak tapi juga di Jetty. Beberapa contohnya adalah Jetty di Proyek Tangguh yang dikelola BP. Kemudian Wilayah Kerja JOB Tomori yang dikelola oleh PHE Joint Operating Body Pertamina dan Medco E&P Tomori Sulawesi.

Jika mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2016, pemasangan flow meter seharusnya telah terpasang paling lama enam bulan sejak aturan itu berlaku. Aturan itu mulai berlaku 29 November 2016 lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...