KPK 'Rahasiakan' Pemeriksaan Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung

Dimas Jarot Bayu
27 Oktober 2017, 09:08
Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap Syafruddin Temenggung terkait kasus BLBI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pada Senin (23/10). Pemeriksaan terhadap Syafruddin dilakukan tersembunyi, tanpa diketahui awak media.

Pemeriksaan Syafruddin yang diduga korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun, tak dilampirkan dalam jadwal pemeriksaan pada Senin lalu.

"Ya benar (dilakukan pemeriksaan terhadam Syafruddin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Katadata, Kamis (27/10). (Baca: BPK Temukan Kerugian Negara Kasus BLBI Nursalim Rp 4,6 Triliun)

Pemeriksaan terhadap Syafruddin merupakan yang perdana setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin sebelumnya sempat dijadwalkan diperiksa pada 5 Oktober 2017 lalu namun berhalangan hadir. "Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya," kata Febri.

Febri menuturkan, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih sama dengan sebelumnya. KPK masih menanyakan terkait tugas dan kewenangan Syafruddin ketika masih menjabat sebagai Kepala BPPN.

Selain itu, KPK juga mendalami alur proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI. "Kami melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya," ucap Febri.

KPK juga melakukan klarifikasi terhadap kebijakan Syafruddin yang mengeluarkan SKL bagi Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Hal itu diduga dilakukan Syafruddin pada 2004 silam dengan nilai sebesar Rp 4,8 triliun.

"Karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan. Itu kami klarifikasi," tutur Febri.  (Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...