Lapor Jokowi, Inalum Mampu Beli Saham Freeport Setelah Jadi Holding

Ameidyo Daud Nasution
27 Oktober 2017, 12:11
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/INALUM menyatakan kesiapannya membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia. Perusahaan ini sanggup membeli saham tersebut setelah menjadi holding atau induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan holding tersebut maka kemampuan pendanaan perusahaan semakin besar. “Kan dijadikan satu. Artinya size untuk meminjam lebih besar,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/10).

Namun, Budi belum mengetahui skema divestasi yang akan diambil pemerintah. Saat ini ada opsi untuk mengambil 51% saham divestasi tersebut secara keseluruhan atau bertahap.  Nantinya, Inalum akan mengikuti kebijakan dari pemerintah.

Mengenai harga divestasi, menurut Budi tengah dikaji oleh tiga Menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Kajian itu pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kamis (26/10) lalu, Menteri ESDM, BUMN dan Keuangan memang menghadap Presiden Jokowi. Budi juga hadir dalam pertemuan tersebut. “Saya belum tahu hasilnya. Kami ikut pemerintah karena hanya pelaksana,” ujar Budi.

Harga saham dan skema divestasi memang menjadi salah satu topik negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu bahkan pernah menolak skema divestasi yang ditawarkan pemerintah. Mereka menginginkan divestasi melalui bursa dan penentuan harga mengacu kegiatan Freeport hingga 2041.

Di sisi lain, mengenai divestasi perusahaan tambang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan itu, skema divestasi dilakukan bertahap dan ditawarkan terlebih dulu kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN atau swasta. Jika dari mereka tidak ada yang berminat, perusahaan tambang itu bisa melalui bursa.

(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)

Aturan itu juga mengatur mengenai penentuan harga saham divestasi. Harga saham divestasi yang ditawarkan ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Artinya, tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi Saham.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...