Jepang Hampir Pasti Danai Proyek Kereta Semicepat Jakarta-Surabaya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Jepang hampir menyetujui pendanaan proyek kereta semicepat Jakarta - Surabaya. Saat ini Kemenhub masih melanjutkan pembahasan pendanaan dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Budi menjelaskan rekomendasi JICA dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan rampung pada bulan November mendatang, "Sudah 75% (kepastian setuju). Kalau harga (pinjaman) cocok maka kami bisa maju," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10).
Budi mengatakan rute kereta ini nantinya akan menggunakan jalur yang telah ada sebelumnya. Dia mengestimasikan dari angka BPPT, kemungkinan investasi proyek ini dapat mencapai Rp 62 triliun. Sedangkan hasil rekomendasi BPPT dan JICA dalam waktu dekat ini terkait lokasi hingga lintasan sebidang sepanjang jalur kereta tersebut. "Ini komitmen untuk mempercepat (pembangunan proyek)," kata Budi.
(Baca: Pakai Jalur Lama, Biaya Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Hemat 20% Lebih)
Sedangkan untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) Barat - Timur juga turut dibahas saat pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Asosiasi Jepang - Indonesia Yasuo Fukuda tadi pagi. Walaupun belum menjelaskan secara teknis namun dia mengatakan bahwa ada komitmen untuk mempercepat proyek ini. "Tapi memang kami masih studi," katanya.
Bulan lalu Budi menyatakan bahwa Jokowi ingin laju kereta semicepat Jakarta – Surabaya ditingkatkan hingga 160 kilometer per jam. Sementara pihak Jepang sebagai pembuat studi kelayakan mengajukan preferensi kecepatan 120 kilometer per jam. "Jadi tidak perlu high speed tapi di atas 160 kilometer per jam," katanya.
Ia menjelaskan, dengan kecepatan 160 kilometer per jam, maka perjalanan Jakarta – Surabaya, termasuk pemberhentian di beberapa stasiun, dapat ditempuh dengan waktu maksimal 5 jam. Dengan singkatnya waktu tempuh, jumlah perjalanan harian dan kapasitas penumpang pun dapat ditambah.
(Baca: Bertemu Jepang, Jokowi Ingin Kereta Jakarta – Surabaya Lebih Kencang)