Pemerintah Beri Dua Insentif Pajak Baru untuk Skema Gross Split
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split. Dalam aturan itu ada beberapa insentif baru yang akan diberikan kepada kontraktor.
Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan salah satu insentif pajak yang diberikan adalah perpanjangan masa kompensasi pajak (tax lost carry forward). "Kalau sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, mestinya lima tahun. Ini akan menggembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama 10 tahun," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10).
Insentif lainnya adalah penggantian pajak menjadi porsi bagi hasil untuk blok yang eksploitasi. Jadi, pemerintah akan mengganti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dibayar kontraktor dengan penambahan bagi hasil (split).
Penambahan split ini akan setara dengan pajak yang sudah dikeluarkan kontraktor. "Bu Menteri Keuangan setuju fasilitas perpajakan ini digantikan,” kata Susyanto.
Di sisi lain, meski telah memberikan insentif, pemerintah tetap berupaya agar penerimaan negara tidak berkurang. Menurut Susyanto, minimal penerimaan negara dari skema gross split sama dengan yang konvensional. Dengan begitu, aturan itu bisa saling menguntungkan pemerintah dan kontraktor.
Untuk mempercepat penerbitan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan juga sudah mengirimkan surat kepada presiden Joko Widodo untuk meminta persetujuan dikeluarkan aturan tersebut. "Sebelum 27 November diharapkan PP ini sudah terbit," kata Susyanto.
Aturan tersebut nantinya bisa menjadi acuan kontraktor yang ingin mengikuti lelang blok migas tahun 2017. Ini karena pemenang lelang akan menggunakan skema gross split.
(Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November)
Tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.