Tak Laku, Masa Pembelian Gula Bulog oleh Pedagang Diperpanjang

Michael Reily
27 Oktober 2017, 09:39
Gula
Arief Kamaludin|Katadata
Gula Pasir sedang dikemas di pasar, Jakarta, Kamis (17/04)

Pedagang telah sepakat untuk menjual gula milik Perum Bulog untuk menghindari penumpukan stok gula hasil serapan petani. Namun, penjualan yang sepi mengakibatkan perpanjangan masa pendistribusian gula dari 31 Desember 2017 menjadi 31 Maret 2018.

Surat perpanjangan masa pendistribusian dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. "Beberapa pedagang mengeluhkan pasar gula itu sepi, menurut pedagang ya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti di Jakarta, Kamis (27/10) kemarin.

Advertisement

Dalam kesepakatan yang diteken awal bulan ini, pedagang akan membantu Bulog untuk menjual 412 ribu ton gula hasil serapan petani kepada masyarakat. Ada 20 perusahaan yang sepakat dengan harga pembelian Rp 11 ribu per kilogram.

(Baca juga: Pemerintah Gelontorkan 75 Ribu Ton Beras untuk Operasi Pasar)

Perpanjangan masa distribusi, menurut Tjahya, adalah permintaan dari pedagang. "Penyerapannya sebagian sudah jalan walaupun belum lancar," ujar Tjahya.

Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti mengungkapkan suplai gula sekarang memang harus dikendalikan untuk menghindari kompetisi antar-penjual gula. Kondisi ini dianggap bakal merugikan petani tebu.

Ia mengkhawatirkan harga gula akan turun jika kondisi terus terjadi. Pasalnya, pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram. "Pada dasarnya, saat ini ada indikasi oversupply gula ke pasar," kata Djarot ketika dihubungi.

Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI) Piko Nyoto Setiadi mempertanyakan bakal laku atau tidak penjualan gula kualitas rendah pada harga yang diharapkan. “Kalau pasar ramai, mudah-mudahan untung walau kecil, jangan sampai rugi,” tutur Piko.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement