Bantah Buka Ruang Pemburu Rente, Pemerintah Atur Margin SPBU VIVO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada PT Vivo Energy Indonesia membuka ruang adanya pemburu rente. Alasannya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di SPBU itu masih diatur pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor tahun 2015, harga BBM Umum diatur Pemerintah, termasuk margin. “Pernyataan Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar,” kata dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Senin, (30/10).
Dalam aturan itu, yang dimaksud BBM Umum adalah bahan bakar yang tidak disubsidi pemerintah. Adapun perhitungan harga jual eceran BBM Umum ini ditetapkan oleh badan usaha, tapi dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin 5% dari harga dasar. Kedua, margin untuk harga terendah adalah 10%.
Adapun, salah satu jenis BBM yang dijual di SPBU Vivo adalah Revvo 89. Vivo menjual BBM berkadar oktan (RON) 89 dengan harga Rp 6.100 per liter. Harga ini memang lebih mahal dibandingkan BBM berkadar oktan 88 yang dijual Pertamina yakni Rp 6.550 per liter untuk Jakarta, dan Rp 6.450 per liter di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Menurut Dadan, tidak ada pelanggaran dalam penjualan BBM berkadar oktan 89 itu. Penjualan Bensin RON89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk Bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya.
Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, Dadan mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan perusahaan sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
Pemerintah juga melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON88 oleh masyarakat menengah ke bawah seperti angkutan kota dan sejenisnya. Alhasil Pemerintah masih tetap perlu menugaskan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk menyediakan jenis BBM tersebut.
Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia. Jadi mereka bukan hanya membangun SPBU di Jawa tapi juga wilayah NKRI termasuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar. “Kebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengizinkan VIVO menjual RON 88 di tempat yang memiliki pangsa pasar besar, tapi tidak ada kewajiban di daerah Non Jamali. Atas dasar Pertamina menolak kebijakan yang dinilai tidak adil.
“Kalau ini dibiarkan maka akan sangat merugikan Pertamina -beban distribusi Premium 88 yang merugi- dan hanya memberikan rente ekonomi ke segelintir pemain Izin Niaga Umum. Pertamina jelas menolak unfairness,” ujar Adiatma, Kamis (26/10).
(Baca: Izinkan VIVO Jual RON 88, Pemerintah Dianggap Buka Ruang Pemburu Rente)
Awalnya, Vivo memang ingin menjual BBM RON 88 di SPBUnya yang ada di Cilangkap, Jakarta Timur dengan harga Rp 6.550 per liter. Namun, pemerintah tidak mengizinkan dengan alasan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. “Iya, tidak boleh,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai meresmikan SPBU Vivo di Cilangkap, Jakarta, Kamis (26/10).
