Ombudsman Temukan 10 Kendala Usaha di Daerah

Ameidyo Daud Nasution
31 Oktober 2017, 15:52
GELAR INOVASI PRODUK UMKM
ANTARA FOTO/R Rekotomo
Penjaga stan menjelaskan tentang berbagai produk kerajinan kepada calon konsumen saat Gelar Inovasi Produk UMKM, Koperasi dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/3). Pameran yang menampilkan beragam produk industri

Ombudsman Republik Indonesia menyebut kemudahan berusaha di Indonesia masih terkendala beberapa hal. Berbagai kendala ini ditemukan dalam pengamatan Ombudsman di tiga kota yakni Palembang, Surabaya, serta Makassar.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, paling tidak ada 10 kendala kemudahan berusaha pada tahun ini. Amzulian menjelaskan kendala ini erat kaitannya dengan kemudahan bisnis di daerah.

Beberapa di antaranya adalah kebijakan pemerintah pusat yang belum terimplementasi dengan baik di daerah, lalu adanya kenaikan biaya dan suku bunga. Amzulian memberi contoh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sumatera Selatan naik 300% pada tahun 2015 hingga 2017.

(Baca juga: Ombudsman Minta BI Berikan Jaminan Keamanan Saldo dalam E-Money)

Selain itu secara umum prosedur perizinan masih belum sederhana, paket kebijakan keenam belas yang belum menyentuh Industri Kecil dan Menengah, lemahnya partisipasi masyarakat, hingga tumpang tindih aturan.

"Tentunya kami berbicara daerah karena kemajuan Indonesia pasti harus dimulai dari daerah dulu," kata Amzulian saat diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa (31/10).

Kendala lain yang tercatat adalah kepastian pelayanan publik belum dirasakan oleh pelaku usaha. Selain itu, praktik pungutan liar juga masih banyak ditemui. "Ada pula rendahnya kepercayaan masyarakat kepada para penyelenggara baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Sementara, pengusaha yang hendak membuka usaha perdagangan pun mulai mengkhawatirkan persaingan dengan bisnis online. (Baca juga: Menperin: Sumbangan Pajak Industri Manufaktur Tumbuh 16,63%

Ombudsman juga memandang maladministrasi pelayanan publik masih terjadi tahun ini. Hingga Oktober 2017, lembaga tersebut mencatat 1.451 laporan masyarakat. Meski demikian angka tersebut relatif belum sebanyak 2016 yakni 2.026 laporan serta tahun 2015 yakni 1.749 laporan.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan sebagai pemantau daerah Sumsel menyebut masih ada beberapa kendala usaha yang ada di provinsi tersebut adalah kepastian pelayanan publik belum dirasakan pelaku bisnis daerah, hingga masih maraknya begal di daerah tersebut.

"Selain itu keberadaan Ombudsman belum terlihat di sana," kata Adrianus.

Adapun Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menjelaskan pemerintah pusat tetap meminta daerah mengikuti aturan yang telah berlaku. Dirinya menyoroti masig adanya pemda yang memberlakukan aturan hanya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata alih-alih mempermudah izin. "Salah satu contohnya izin penangkal petir itu," katanya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...