BPJS Kesehatan Segera Luncurkan Platform Digital

Miftah Ardhian
3 November 2017, 16:56
BPJS kesehatan
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Badan Penyeienggara Jaminan SosiaI (BPJS) Kesehatan sedang menyiapkan platform digital untuk memudahkan transaksi. Terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi pesertanya.

"BPJS Kesehatan akan meluncurkan sebuah digital platform dalam memberikan layanan yang dinamakan mobile JKN," ujar Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai penandatangan kerja sama dengan Bank Permata, di Mercantile Club, World Trade Center I, Jakarta, Jumat (3/11).

Advertisement

(Baca juga:  Genjot Kredit, Bank Permata Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan)

Dengan mobile JKN, para peserta nantinya tidak perlu lagi datang ke cabang-cabang BPJS Kesehatan hanya untuk melakukan pembayaran iuran bulanan. Layanan ini juga akan memudahkan masyarakat yang menjadi peserta dalam memperoleh informasi terkait dengan layanan BPJS Kesehatan.

Secara umum, Kemal mengatakan, terdapat dua tujuan lembaganya melakukan digitalisasi. Pertama, memberikan akses yang lebih terjangkau bagi peserta untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Kedua, memberikan informasi terkait dengan pelayanan, kegiatan, dan segala hal menyangkut BPJS Kesehatan dengan lebih cepat dan murah bagi peserta.

"Dengan digitalisasi, semuanya akan berjalan secara elektronik. Maka, diseminasi informasi bisa berjalan lebih cepat, akurat, dan terstandardisasi tentunya," ujar Kemal.

(Baca juga:  Tutup Defisit BPJS, Pemerintah Andalkan Alokasi Belanja Lain-lain)

Memang sampai saat ini, pembayaran iuran telah bisa dilakukan melalui perbankan, termasuk Bank Permata dan merchant-merchant lain yang bekerja sama. Namun, BPJS Kesehatan sendiri masih belum memiliki platform digital sendiri.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement