Darmin: Investor Bakal Bisa Persiapkan Bisnis Sebelum Izin Jadi

Desy Setyowati
3 November 2017, 19:04
Gedung Perkantoran
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung-Gedung pusat perkantoran dan bisnis di Jakarta

Pemerintah tengah mempersiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan investor mengurus perizinan bisnis. Layanan ini merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi ke-16 tentang sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Dengan layanan tersebut, investor bisa mengurus segala perizinan mulai dari persetujuan investasi, pemberian nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor untuk ekspor-impor, dan urusan perizinan usaha lainnya. Bahkan, Menteri Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan, investor bisa mulai memproses bisnisnya, hanya dengan menandatangani perjanjian untuk menyelesaikan segala perizinan dan persyaratan dalam kurun waktu tertentu.

Advertisement

Rencananya, urusan perjanjian tersebut bisa selesai dalam waktu satu hari. "Iya (bisa dalam sehari). Walaupun izinnya masih berjalan (investor bisa mulai memproses bisnis)," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11). Proses bisnis yang dimaksud seperti membeli tanah ataupun membangun gedung. (Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pendorong Kegiatan Usaha Berisi 12 Menteri)

Meski begitu, ia belum bisa memastikan batasan waktu bagi investor menyelesaikan perizinannya. Hal itu nantinya akan dijabarkan dalam ketentuan teknis mengenai perizinan terintegrasi. “Belum kami tetapkan nanti kami jelaskan waktu bentuk single submission. Berapa lama (perizinan harus selesai) mulai dari beli tanah atau membangun? Kemudian izin pararel. Kalau izin tidak selesai kami cabut," ujar dia.

Adapun pemerintah berencana untuk membangun gedung tersendiri di Jakarta untuk membantu  investor mengakses sistem perizinan terintegrasi. Menurut Darmin, pihaknya telah mengajukan anggaran gedung tersebut untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2018. (Baca juga: Ombudsman Temukan 10 Kendala Usaha di Daerah)

"Ya tidak gede-gede amatlah (anggarannya). Orangnya tidak perlu banyak, yang diperlukan sistem. Kami sudah minta dimasukan ke anggaran (2018)," kata dia. Nantinya, setelah sistemnya berjalan, investor bakal bisa mengecek sendiri proses perizinannya melalui ponsel ataupun e-mail.

Rencananya, petugas perizinan terintegrasi akan direkrut dari luar kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini untuk memastikan petugas bekerja penuh mengurus perizinan. "Kalau dari kementerian semuanya, tahu tidak penyakitnya apa? Hari ini datang, besok tidak karena ada tugas lain di K/L-nya," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Ancam Cabut Kewenangan Pemda yang Menghambat Bisnis)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement