Pemerintah Ancam Cabut Kewenangan Pemda yang Menghambat Bisnis

Desy Setyowati
3 November 2017, 17:14
Darmin Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah tengah berfokus untuk mempercepat kegiatan usaha di dalam negeri. Pemerintah pun berencana menerapkan hukuman bagi pemerintah daerah (Pemda) yang menerapkan aturan yang menghambat percepatan kegiatan usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hukuman yang tengah dipertimbangkan adalah pengurangan Dana Insentif Daerah (DID) hingga pencabutan wewenang Pemda. Ia pun menegaskan, meski pemda memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, pemegang kewenangan tertinggi tetap Presiden. (Baca juga: Kinerja Terbaik, Jatim Gaet Tambahan Dana Insentif Rp 25 Miliar)

"Presiden bisa meminta pemda mengubah aturannya, selama belum sesuai dengan UU. Kalau sudah diperingatkan ya tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di kabupaten bisa ke provinsi," kata Darmin di Kantornya, Jumat (3/11).

Selain hukuman, pemerintah juga akan mempersiapkan penghargaan bagi Pemda yang mendukung percepatan kegiatan usaha. Namun, Darmin mengklaim pihaknya belum mendapat masukan mengenai penghargaan yang mungkin diberikan. Adapun rencana pemberian hukuman dan penghargaan ini tengah dikaji Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam upaya mendorong percepatan kegiatan usaha, pemerintah juga bakal segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kegiatan Berusaha. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diteken Presiden Joko Widodo pada September lalu. (Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pendorong Kegiatan Usaha Berisi 12 Menteri)

Satgas tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian dan beranggotakan 12 menteri. Rencananya, Satgas akan dibentuk dalam kurun waktu seminggu hingga dua minggu ke depan. Setelah Satgas tersebut terbentuk, pemerintah akan membentuk Satgas kementerian/lembaga dan Satgas di tingkat Pemda.

Darmin menjelaskan tugas utama dari Satgas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing. (Baca juga: Bank Dunia Beberkan 7 Perbaikan Kemudahan Usaha Indonesia)

Rencananya, pemerintah juga akan membuat pedoman mengenai aturan dan perizinan untuk pegangan Satgas dan investor. Ke depan, investor bakal bisa memantau proses perizinan usahanya, bahkan mengetahui dengan pasti kapan perizinan usahanya selesai.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...