KPK Belum Mau Konfirmasi Proses Penyidikan Kembali Setnov

Dimas Jarot Bayu
7 November 2017, 09:18
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Beredar kabar KPK kembali menyidik Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan konfirmasi terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu disebutkan bahwa KPK memulai penyidikan atas nama Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11).  (Baca: Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov)

Meski belum dapat mengonfirmasi surat tersebut, Febri menyatakan KPK tetap mengusut kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi meragukan kebenaran informasi mengenai terbitnya SPDP atas nama Setya Novanto. "Itu berita hoax," kata Fredrich.

Dia pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait surat tersebut. Menurut Fredrich, pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat tersebut. "Tidak perlu, hoax tidak perlu ditanggapi," kata Fredrich.

Dalam SPDP yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman disebutkan bahwa Novanto diduga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penydikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto," bunyi penggalan surat tersebut.

(Baca: KPK Akan Gunakan Putusan MK Lawan Hasil Praperadilan Setnov)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...