Demi Investasi Migas, Jokowi Perlu Segera Sahkan Pajak Gross Split

Arnold Sirait
9 November 2017, 20:44
jokowi jonan
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sel

Pembahasan aturan mengenai pajak skema gross split antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sudah selesai. Namun, aturan itu belum bisa diterbitkan karena masih menunggu ketetapan Presiden Joko Widodo.

Terbitnya aturan pajak gross split ini akan menjadi tonggak sejarah (milestone) daya tarik investasi minyak dan gas bumi. Bahkan aturan ini bisa menentukan lelang 15 blok migas yang saat ini sedang dilakukan Kementerian ESDM. Sebab, pemenang lelang blok migas tahun ini akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

"Yang gampang saja, untuk lelang 15 WK migas tahap pertama ini sangat ditentukan dari Peraturan Pemerintah perpajakan (gross split),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (9/11).

Jika dirinci,  lelang blok migas terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Adapun akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017

Oleh karena itu, Kementerian ESDM sangat mengharapkan agar aturan tersebut dalam ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Hal tersebut demi memberikan kepastian investasi kepada investor.

Sembari menunggu penetapan aturan perpajakan, Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Gross Split. Revisi ini terkait perubahan kewenangan Menteri ESDM untuk menambah bagi hasil kontraktor migas, sebagai pengganti atas pembayaran pajak tidak langsung (indirect tax) oleh kontraktor.

(Baca: Ubah Aturan Gross Split, Menteri ESDM Bisa Tambah Split Sesuai Pajak)

Lantaran aturan yang diubah hanya sedikit, diperkirakan revisi ini tidak akan memakan waktu lama. “Kami tidak menunggu itu (PP perpajakan) keluar, tapi paralel sehingga setelah itu (penetapan PP perpajakan), sehari, dua hari (revisi permen gross split) sudah selesai,” ujar Ego.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...