Wamen ESDM: Perpanjangan Kontrak Inpex di Masela Tetap Ikuti Aturan

Anggita Rezki Amelia
10 November 2017, 18:55
Arcandra Tahar
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk memutuskan perpanjangan kontrak Inpex Corporation di Blok Masela. Artinya perusahaan energi asal Jepang itu baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2018 nanti.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sampai saat ini belum tahu apakah Inpex sudah mengajukan proposal perpanjang kontrak Masela atau belum. Namun yang jelas, jika mengikuti aturan, proposal itu baru bisa diajukan tahun depan. “Syarat perpanjangan paling telat dua tahun dan paling cepat 10 tahun. Jadi, tunggu saja,” kata dia di Jakarta, Jumat (10/11).

Aturan perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Aturan itu menyebutkan kontrak dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan.

Setiap kontraktor migas yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maka bisa dilakukan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028.

Pasal 28 ayat 6 sebenarnya memberikan pengecualian agar kontraktor bisa mendapat perpanjangan kontrak lebih cepat, asalkan sudah terikat kesepakatan jual beli gas bumi. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan jual beli gas bumi Blok Masela.

Adapun, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah menyampaikan akan memperpanjang kontrak Blok Masela selama 27 tahun. Ini merupakan salah satu keputusan terkait kelanjutan pengembangan Blok Masela ketika Jonan bertemu CEO Inpex Corp, Toshiaki Kitamura  Selasa (17/10).

(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Kontrak Blok Masela Selama 27 Tahun)

Di sisi lain, Inpex bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tengah menyelesaikan kajian awal (Pre-FEED) mengenai pengembangan Blok Masela. Kajian itu nantinya akan menentukan besaran kapasitan kilang Masela, alokasi gas, serta harga gas.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...