Adakan Survei, Penyatuan Golongan Listrik Batal jika Pelanggan Menolak

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
14 November 2017, 21:08
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

Pemerintah akan melakukan survei pelanggan terlebih dulu dalam menerapkan kebijakan penggolongan tarif listrik. Tujuannya untuk mengetahui respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan survei tersebut nantinya dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN secara daring. Survei ini akan berlangsung satu hingga dua peka ke depan.

Harapannya survei tersebut dapat menampung segala tanggapan masyarakat. "Ini kan mau  disurvei dan ditanyakan dulu ke masyarakat pelanggan secara mayoritas," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Jonan ada beberapa pertimbangan  yang membuat pemerintah akan menerbitkan aturan tersebut. Salah satunya adalah meningkatkan penyerapan listrik rumah tangga. Apalagi tahun 2019 hingga 2025 akan ada pertambahan kapasitas listrik sebesar 40 ribu MW dari program Fast Tracking Project (FTP) I dan II.

Jadi nantinya, kelebihan listrik bisa itu bisa diserap rumah tangga, tidak hanya industri.  “Makanya ini kami naikan dayanya, supaya masyarakat bisa menikmati listrik lebih banyak," kata Jonan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...