Kendalikan Banjir, BPN Terbitkan Sertifikat Empat Situ di Jabodetabek

Dimas Jarot Bayu
14 November 2017, 16:45
Danau Tondanau
AGUNG SAMOSIR | KATADATA
Ilustrasi. BPN telah menerbitkan sertifikat empat situ di kawasan Bogor dan Bekasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sertifikasi tanah untuk empat badan air, seperti situ, danau, embung, dan waduk (SDEW). Keempatnya, yakni Situ Cogreg, Kabupaten Bogor; Situ Pagam, Kabupaten Bogor; Situ Tajung Udik, Kabupaten Bogor; dan Situ Rawalumbu, Kabupaten Bekasi.

Sertifikasi tersebut menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kemendagri pada 10 Oktober 2017. Sertifikat berupa Hak Pakai itu diberikan kepada Kementerian PUPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola SDEW.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan sertifikat untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW. "Sebagai tempat pengendalian air dan penampungan banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

(Baca: Selain Tambak dan Tanah, Pemerintah Juga Akan Sertifikasi Danau)

Pasalnya, saat ini banyak ditemukan penurunan kualitas dan kuantitas badan air, seiring pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap badan air.

Selain sertifikat yang hari ini diserahkan, masih ada 27 situ di Jabodetabek yang masih dalam proses sertifikasi. Rencananya, pemerintah menargetkan 500 SDEW di seluruh wilayah Indonesia tersertifikasi tahun 2018.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...