Pemerintah Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Batam kepada BP Batam
Pemerintah telah memutuskan menyerahkan pengelolaan pelabuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau, kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebelumnya, kewenangan penyelenggaraan pelabuhan sebenarnya ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini seiring penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, hari ini (14/11). Dengan begitu, BP Batam akan segera memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan usaha kepelabuhan.
(Baca: Solusi Habibie Menjawab Permasalahan Batam)
Nantinya BP Batam akan memiliki fungsi operator tersebut, termasuk dapat menggandeng investor swasta untuk menyelenggarakan pelabuhan. "Fungsi operator kami berikan ke BP Batam, sedangkan regulator dan keamanan tetap menjadi kewenangan Kemenhub," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai penandatanganan MoU di Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (14/11).
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan kejelasan fungsi dan kewenangan kepelabuhan di Batam bisa memberikan kepastian bagi para pengusaha berinvestasi di wilayah tersebut. Apalagi, menurutnya perekonomian di Batam sedang mengalami penurunan.
"Kami harap juga ada peningkatan lalu lintas barang dan pelayanan yang lebih baik bagi para pelaku usaha," katanya. (Baca: Perusahaan Baja Korsel Minta Pemerintah Tertibkan Dumping di Batam)
Sedangkan Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan tidak ada lagi masalah tumpang tindih kewenangan dalam pengusahaan pelabuhan di Batam. Dia juga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini akan segera dikeluarkan.
"Paling tidak akhir tahun ini akan ada aturannya," ujarnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan nantinya Kemenhub akan membentuk Syahbandar Batam yang mengurus regulasi dan keselamatan pelabuhan. Sedangkan BP Batam harus membuat Otoritas Pelabuhan Khusus Batam untuk mengurus fungsi operatornya.
"Lalu keduanya harus segera menyusun roadmap (peta jalan) untuk pelabuhan selanjutnya," ujar Rini. (Baca: Batam, Bintan dan Karimun Diusulkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus)
Dia juga menjelaskan penataan dilakukan seiring Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas yang harus menyediakan sarana pelabuhan laut. Hal ini ditambah pula adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa otoritas perdagangan dapat mengatur pelabuhan sendiri.
"Walaupun dalam UU 17 juga dijelaskan bahwa yang berhak menyelenggarakan adalah otoritas pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan," ujarnya.