Pejabat Indonesia Digugat Soal Bank Mutiara, LPS: Tudingan Mengada-ada

Desy Setyowati
17 November 2017, 12:42
BANK MUTIARA KATADATA
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Mutiara

Perusahaan investasi yang berbasis di negara Surga Pajak Mauritius, Weston International Capital Ltd dikabarkan menggugat bankir, komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan petinggi JTrust, perusahaan investasi asal Jepang yang membeli Bank Mutiara pada 2014 lalu. Gugatan didaftarkan di pengadilan tinggi Mauritius pada 29 September lalu.

Berdasarkan laporan media online yang berbasis di Hong Kong Asia Sentinel, Weston menuding penjualan Bank Mutiara (eks Bank Century) palsu dan menyebut adanya konspirasi yang melibatkan petinggi finansial di Indonesia untuk melarikan dana masyarakat.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyatakan baru mengetahui adanya gugatan tersebut dari media massa. Ia pun menegaskan penjualan Bank Mutiara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuka peluang menggugat balik Weston.

“Yang jelas sedang kami pelajari, jika diperlukan (LPS) akan mengambil langkah hukum karena menurut kami penjualan Mutiara sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tudingan itu tidak benar dan cenderung mengada-mengada," kata Samsu kepada Katadata, Jumat (17/11).

Adapun Weston International Capital Ltd. pernah jadi sorotan media pada 2014 lalu, lantaran menggembar-gemborkan akan membeli Bank Mutiara. Ketika itu, muncul kecurigaan bahwa Weston masih terkait dengan pemilik lama Bank Century. Sebab, basis perusahaan di negara surga pajak Mauritius.

Belakangan, setelah rencananya membeli Bank Mutiara kandas, perusahaan tersebut mengklaim memiliki aset berupa mandatory convertible bonds (MCB) bernilai puluhan juta dolar yang diterbitkan Bank Century dan menagih pengembalian dana tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...