Produsen Wajib Sediakan 20% Minyak Goreng Kemasan Sederhana

Michael Reily
17 November 2017, 10:31
Minyak Goreng
Katadata | Agung Samosir

Pemerintah mewajibkan pengusaha minyak goreng menyediakan 20 persen dari kapasitas produksinya untuk produk kemasan sederhana. Kebijakan ini merupakan upaya penyetaraan harga antara minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11 ribu per liter.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan jumlah minyak goreng kemasan sederhana masih sangat sedikit di retail modern. Selama ini banyak minyak goreng curah yang diecer dan dikemas dengan kemasan sederhana di pasar tradisional, karena harganya relatif lebih murah. 

“Saya akan keluarkan ketetapan 20 persen dari total produksi dijadikan minyak goreng kemasan sederhana,” kata Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (16/11). Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan tahun depan.

Dalam melaksanakan kebijakan ini, pemerintah akan mengaudit pabrik minyak goreng yang tidak menyediakan produk dalam kemasan sederhana. Namun, dia belum menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan ini.

Untuk menindaklanjuti ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau di pasar tradisional, pemerintah juga menetapkan aturan harga untuk kemasan 1/4 (seperempat) liter Rp 3.250 dan 1/2 (setengah) liter seharga Rp 6 ribu. Pedagang eceran bisa membeli dari ritail modern dengan harga yang telah ditetapkan 

“Distribusinya harus sudah diberikan harga sehingga mudah dimonitor,” ujar Enggar. (Baca: Kebijakan HET Pemerintah Dinilai Tidak Komprehensif)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...