Produsen Wajib Sediakan 20% Minyak Goreng Kemasan Sederhana
Pemerintah mewajibkan pengusaha minyak goreng menyediakan 20 persen dari kapasitas produksinya untuk produk kemasan sederhana. Kebijakan ini merupakan upaya penyetaraan harga antara minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan jumlah minyak goreng kemasan sederhana masih sangat sedikit di retail modern. Selama ini banyak minyak goreng curah yang diecer dan dikemas dengan kemasan sederhana di pasar tradisional, karena harganya relatif lebih murah.
“Saya akan keluarkan ketetapan 20 persen dari total produksi dijadikan minyak goreng kemasan sederhana,” kata Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (16/11). Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan tahun depan.
Dalam melaksanakan kebijakan ini, pemerintah akan mengaudit pabrik minyak goreng yang tidak menyediakan produk dalam kemasan sederhana. Namun, dia belum menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan ini.
Untuk menindaklanjuti ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau di pasar tradisional, pemerintah juga menetapkan aturan harga untuk kemasan 1/4 (seperempat) liter Rp 3.250 dan 1/2 (setengah) liter seharga Rp 6 ribu. Pedagang eceran bisa membeli dari ritail modern dengan harga yang telah ditetapkan
“Distribusinya harus sudah diberikan harga sehingga mudah dimonitor,” ujar Enggar. (Baca: Kebijakan HET Pemerintah Dinilai Tidak Komprehensif)
Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku pengusaha minyak goreng telah menyanggupi permintaan pemerintah. Namun, mereka juga meminta agar pemerintah juga berupaya mendorong peningakatan ekspor minyak goreng.
Saat ini total kapasitas produksi minyak goreng nasional mencapai 40 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 11 juta ton. Adapun total produksi minyak goreng curah yang bakal dikemas secara sederhana, mencapai 3,4 juta ton. Karena kebutuhan dalam negeri sedikit, produsen minyak goreng harus mengandalkan pasar ekspor.
Selain itu, dana pungutan dari Badan Pengelola Dana Pungutan (BPDP) Kelapa Sawit harus dikurangi dari US$ 30 menjadi US$ 5. Dana pungutan minyak goreng kemasan di bawah 25 kilogram juga diminta dihilangkan. “Dengan begitu kami bisa bersaing dengan Malaysia,” ujar Sahat.
(Baca: Saingi Malaysia, Pemerintah Promosikan Produk Sawit ke Jepang)
Dana pungutan BPDP Kelapa Sawit sejak 2015 yang tinggi, dinilai bisa menghambat ekspor perusahaan kecil yang hanya melakukan bisnis minyak goreng. Sebab, keuntungan yang kecil mengharuskan perusahaan menggenjot mengandalkan laba dari bisnis lain, agar mendapat keuntungan maksimal.
Malah, dana pungutan menggerus perusahaan dengan kapasitas 600 ton per hari. Tercatat, ada 5 perusahaan yang mesti gulung tikar karena berkurangnya kinerja keuangan.