Potensinya 400 Ribu Hektare, Bank Tanah Diusulkan Masuk RUU Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengusulkan pembentukan bank tanah sebagai salah satu poin yang diatur dalam revisi Undang - Undang Pertanahan.
Wacana itu dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam raker tersebut, dilakukan pembahasan tingkat I Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Salah satu usulannya pembentukan bank tanah itu," kata Sofyan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
Sofyan menyatakan, minimnya tanah yang dimiliki pemerintah untuk membangun kepentingan umum menjadi alasannya menggulirkan wacana tersebut. Bahkan Sofyan mengklaim, saat ini bank tanah yang dimiliki swasta masih lebih besar dari kepunyaan pemerintah.
(Baca juga: Pemerintah Kesulitan Tertibkan Lahan Terlantar)
Selain itu usulan lainnya adalah pengaturan ruang di bawah dan di atas tanah. Sofyan beralasan hal ini karena pemerintah gencar membangun infrastruktur transportasi di bawah tanah seperti Mass Rapid Transit (MRT). "Untuk di atas tanah juga sekarang banyak bangunan tinggi," katanya.
Adapun dari total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan Pemerintah kepada DPR berisi 614 poin. Panjangnya daftar itu, menurut Sofyan, lantaran belum ada perubahan sejak UU Pertanahan pertama kali diresmikan pada 1960 silam. "Total setelah 57 tahun," katanya.
Sementara, draf peraturan presiden mengenai bank tanah juga sudah pada tahap akhir. Bank tanah akan berbentuk badan layanan umum di bawah komite yang terdiri atas menteri-menteri yang telah ditetapkan Presiden.
(Baca juga: Bebas PPh 5.800 Peserta Tax Amnesty Ditolak, Sri Mulyani Revisi Aturan)
Tenaga ahli Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Penyusunan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto, mengatakan badan ini akan menampung tanah terlantar yang belum dikuasai negara. "Saat ini, potensinya ada sekitar 400 ribu hektare," tuturnya.
Himawan mengatakan pembentukan badan ini untuk mendorong pemanfaatan tanah secara maksimal. "Bank tanah akan memberikan tanah bagi siapa saja yang membutuhkan," ucapnya.
Jika ada kebutuhan untuk kepentingan umum, badan ini akan menyerahkannya kepada pemerintah. Adapun untuk kepentingan pembangunan, termasuk proyek infrastruktur, akan digelar tender.