Potensinya 400 Ribu Hektare, Bank Tanah Diusulkan Masuk RUU Pertanahan

Ameidyo Daud Nasution
22 November 2017, 19:32
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengusulkan pembentukan bank tanah sebagai salah satu poin yang diatur dalam revisi Undang - Undang Pertanahan.

Wacana itu dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam raker tersebut, dilakukan pembahasan tingkat I Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Salah satu usulannya pembentukan bank tanah itu," kata Sofyan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Advertisement

Sofyan menyatakan, minimnya tanah yang dimiliki pemerintah untuk membangun kepentingan umum menjadi alasannya menggulirkan wacana tersebut. Bahkan Sofyan mengklaim, saat ini bank tanah yang dimiliki swasta masih lebih besar dari kepunyaan pemerintah.

(Baca juga: Pemerintah Kesulitan Tertibkan Lahan Terlantar)

Selain itu usulan lainnya adalah pengaturan ruang di bawah dan di atas tanah. Sofyan beralasan hal ini karena pemerintah gencar membangun infrastruktur transportasi di bawah tanah seperti Mass Rapid Transit (MRT). "Untuk di atas tanah juga sekarang banyak bangunan tinggi," katanya.

Adapun dari total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diberikan Pemerintah kepada DPR berisi 614 poin. Panjangnya daftar itu, menurut Sofyan, lantaran belum ada perubahan sejak UU Pertanahan pertama kali diresmikan pada 1960 silam. "Total setelah 57 tahun," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement