Percepat Restitusi, Ditjen Pajak Perbanyak Wajib Pajak Patuh

Desy Setyowati
23 November 2017, 17:10
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak tengah berupaya untuk mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi). Strategi yang dilakukan yaitu dengan memperbanyak wajib pajak patuh alias wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sehingga bisa diberi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menilai, strategi tersebut bisa menjadi solusi. Sebab, jumlah petugas pajak terbatas sehingga pemeriksaan atas permohonan restitusi bisa memakan waktu lama. Saat ini, jumlah petugas pajak hanya sekitar 40 ribu orang, sedangkan jumlah wajib pajak mencapai 36 juta. 

Advertisement

"Bagaimana mengatasinya? Jangka pendek kami akan perbanyak wajib pajak patuh yaitu yang memenuhi kriteria tertentu. Maka restitusi pajaknya didahulukan," kata Yunirwansyah saat Media Gathering di Best Western Lagoon Hotel, Manado, Rabu (22/11) malam. (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)

Menurut dia, mengacu pada Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Ditjen Pajak bakal menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap. Namun, untuk wajib pajak patuh, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3 bulan untuk pajak penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) sejak permohonan diterima lengkap.

Adapun kriteria untuk bisa menjadi wajib pajak patuh di antaranya, tepat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, tidak memiliki tunggakan pajak, hingga tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

Strategi yang dilakukan Ditjen Pajak ini juga dalam upaya memperbaiki peringkat kemudahan pembayaran pajak (paying taxes) yang merosot 10 level ke posisi 114 dunia. Berdasarkan hasil penilaian The Tax administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT), administrasi perpajakan di Indonesia masih mendapat nilai merah dari sisi proses restitusi. Catatan merah lainnya yaitu dalam proses penyelesaian sengketa dan integritas jasa perpajakan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement