Rapat di DPR, Sri Mulyani Bahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Miftah Ardhian
23 November 2017, 16:48
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"DPR minta ke Kementerian Keuangan untuk persiapkan substansinya, sebetulnya apa saja yang menjadi landasan UU PNBP yang dikeluarkan tahun 1997 itu perlu direvisi," kata Sri Mulyani usai rapat yang digelar tertutup tersebut, di Gedung DPR, Kamis (23/11).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengaku baru membahas mengenai perbedaan kelompok pada RUU yang baru. Pertama, PNBP merupakan pendapatan yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) seperti royalti dari usaha minyak dan gas bumi (migas) serta bahan mineral yang dimiliki negara.

"Itu yang disumbangkan berupa PNBP tergantung dari harga komoditas," ujar Sri Mulyani. Semakin tinggi harga komoditas, maka, semakin besar pula royalti yang bisa diberikan. 

(Baca juga: Harga Komoditas Naik, Penerimaan Sektor Minerba Lampaui Target)

Kedua, PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sri Mulyani mencontohkan, dalam kelompok ini memuat di dalamnya yakni dividen yang diberikan perusahaan milik negara atau lainnya dan berbagai barang-barang milik negara yang kemudian memberikan pendapatan bagi negara.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...