SKK Migas Minta Kontraktor Kembalikan Area yang Tak Tergarap

Anggita Rezki Amelia
24 November 2017, 17:35
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta kontraktor mengembalikan beberapa area eksplorasi yang tidak tergarap (sleeping area). Ini untuk memberi kesempatan kepada kontraktor lain mengerjakan eksplorasi.

Dari data yang diperoleh Katadata.co.id, SKK Migas telah melakukan dua pemetaan untuk mengetahui area yang tidak tergarap di suatu wilayah kerja. Pertama, adalah pemetaan terhadap 13 wilayah kerja eksploitasi.  

Advertisement

Dari pemetaan itu, per November, ada area eksplorasi seluas 9.714,61 per kilometer persegi (km2) yang belum tergarap. Artinya ada sleeping area seluas 25% dari total area. Adapun, potensi sumber dayanya mencapai 3.330,99 MMBOE.

Selain itu, SKK juga memetakan 23 wilayah kerja yang kontraknya akan berakhir tahun 2021. Dari 23 wilayah kerja itu rata-rata luas lapangan tidak sampai 15% dari total seluruhnya.

Atas dasar itu, SKK Migas meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengembalikan area-area yang tidak diproduksikan. “Sehingga memberikan kesempatan kepada KKKS lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi di area tersebut," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher kepada Katadata, Jumat (24/11).

Untuk menggenjot eksplorasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya  mendorong aturan perpajakan terkait dengan sistem kontrak bagi hasil gross split untuk segera terbit.

Selain itu pemerintah memberi kemudahan dalam penggunaan barang untuk kegiatan eksplorasi hulu migas, seperti pembebasan bea masuk. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas.

(Baca: Pemerintah Godok Aturan Pengalihan Komitmen Eksplorasi AntarBlok Migas)

Pemerintah juga telah memberi delapan tambahan insentif pada kontrak bagi hasil gross split yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 52/2017. Pada aturan anyar itu bagian kontraktor dapat meningkat sesuai dengan harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement